Tulisan ini pada awalnya diterbitkan di Koran Tempo

Data pada buku Statistik Kementerian Kehutanan 2013 menunjukkan bahwa sekitar 29,8 juta hektar kawasan hutan sudah tidak lagi memiliki kondisi biofisik hutan, atau dengan kata lain berada dalam kondisi terdegradasi. Sementara itu, 15,3 juta hektar lebih kawasan non-hutan – berupa Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Area Penggunaan Lain (APL) — adalah berupa hutan alam yang masih utuh dengan keanekaragamanhayati yang sangat tinggi. Lima belas juta hektar lebih hutan pada kawasan non-hutan inilah yang sering disebut sebagai kawasan deforestasi terencana atau planned deforestation area. Kawasan deforestasi terencana ini adalah sumber emisi terencana (planned emission) yang diperhitungkan dalam besaran emisi yang hendak direduksi sebesar 29 persen pada 2030 melalui komitmen Kontribusi Nasional yang Diniatkan (Intended Nationally Determined Contributions (INDC)) yang disampaikan Indonesia pada COP21 Paris.

Jika kita anggap satu hektar hutan alam tersebut menyimpan 150 ton karbon (standar Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)) atau sekitar 550 ton setara CO2 (dengan faktor pengali IPCC), maka 15,3 juta hektar hutan tersebut menyimpan 8,4 gigaton setara CO2. Dalam dokumen INDC Indonesia, tercatat besaran emisi total tahunan pada 2030 adalah 2,8 gigaton setara CO2, dimana emisi sektor penggunaan lahan dan hutan hampir mencapai 1,1 gigaton setara CO2. Jadi, besaran emisi yang dapat dihindari dari perubahan kebijakan deforestasi terencana tersebut adalah hampir tiga kali lipat besaran emisi tahunan Indonesia pada 2030. Atau bahkan hampir 8 kali lipat dari emisi sektor penggunaan lahan dan hutan tahunan pada 2030. Belum lagi kekayaan keanekaragamanhayatinya.

Dilema Pembangunan Rendah Karbon

Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo bermaksud meredistribusikan sekitar 9 juta hektar lahan untuk masyarakat sebagai salah satu janji dalam Nawa Cita. Sumber asal tanah tersebut menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dapat berasal dari kawasan HPK maupun kawasan non-hutan pada APL. Perencanaan tata ruang selalu meminta perluasan APL untuk kepentingan pengembangan wilayah melalui perubahan atau konversi kawasan hutan menjadi non-hutan. Misalnya saja, Riau pada 2012 mengajukan perubahan dari kawasan hutan ke non-hutan sebesar 2,7 juta hektar dan pada 2011, Kalimantan Timur mengajukan konversi sebesar 2,5 juta hektar. Jika kebutuhan pencapaian target pembangunan baik untuk redistribusi tanah maupun pengembangan wilayah adalah lahan non-hutan, maka 29,8 juta hektar kawasan hutan yang tidak berhutan dapat menjadi sumber utama redistribusi dan konversi tersebut. Demikian juga jika misalnya ada permintaan lahan dari kawasan hutan untuk perkebunan skala besar, seyogyanya dipenuhi dari kawasan 29,8 juta hektar tersebut. Sederhananya, hal ini dapat dilakukan dengan skema pertukaran lahan (land swap) yang mempertukarkan area pada kawasan hutan yang terdegradasi dengan area dengan tegakan hutan alam primer atau sekunder. Harus dihindarkan pemenuhan permintaan lahan dari kawasan hutan melalui HPK, terutama yang masih berupa hutan alam.

Berdasarkan Nawa Cita, pemerintahan saat ini mencanangkan pembangunan infrastruktur besar-besaran terutama untuk pemenuhan kekurangan daya listrik. Targetnya adalah menyediakan 35 GW dalam 5 tahun pemerintahan Kabinet Kerja. Bayangkan bahwa dalam rentang 70 tahun Indonesia merdeka, kapasitas terpasang listrik kita hanya sekitar 50 GW. Jika ingin menyediakan tambahan sebesar 35 GW dalam lima tahun, maka Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan batubara adalah jalan tercepat. Rencana inilah yang antara lain menyebabkan emisi sektor energi pada 2030 berdasarkan INDC mencapai 1,4 gigaton setara CO2. Batubara sampai saat ini merupakan penghasil energi dengan tingkat emisi terbesar.

Apakah Indonesia dapat mengubah strategi dengan berpindah menggunakan lebih banyak energi bersih, baru, dan terbarukan? Tidak mungkin secara besar-besaran pada rentang 5 tahun. Tidak mungkin pula memperlambat pembangunan berbasis manufaktur yang memang sudah tertinggal percepatannya dibanding negara-negara lain. Jadi, yang diperlukan adalah carbon offset atau penyeimbang karbon terhadap emisi batubara. Langkah sederhana adalah memanfaatkan penghindaran deforestasi terencana pada sektor hutan untuk penyeimbang karbon pada sektor energi. Hutan alam primer dan sekunder seluas 15,3 juta hektar pada kawasan HPK dan APL dengan potensi penghindaran emisi sebesar 8,4 gigaton setara CO2 adalah potensi carbon offset.

Mengatasi Dilema

Penelitian World Resources Institute pada 2013-2014 tentang pengelolaan hutan dan lahan dalam rangka pertukaran antara lahan terdegradasi dengan konsesi milik swasta pada area gambut yang berhutan alam di Kalimantan Barat menunjukkan kendala skema ini adalah regulasi pelepasan atau perubahan kawasan hutan dan rencana tata ruang. Berdasarkan regulasi, dibutuhkan setidaknya 2.273 hari atau sekitar 6 tahun untuk melepas atau mengubah kawasan hutan menjadi non-hutan. Jumlah hari tersebut tidak termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun rencana tata ruang dapat menjadi penghalang jika peruntukan lahan yang dituju tidak sesuai dengan kebutuhan pertukaran. Namun sebaliknya dapat menjadi landasan formal pertukaran lahan jika peruntukannya sesuai. Artinya, rencana tata ruang adalah kunci pemanfaatan atas 29,8 juta hektar kawasan hutan yang tidak lagi berhutan dan perlindungan atas kawasan non-hutan seluas 15,3 juta hektar yang secara biofisik berupa hutan alam yang kaya keanekaragamanhayati.

Terdapat tiga langkah paralel yang perlu dilakukan. Langkah pertama adalah meninjau ulang PP 28/2008 tentang RTRW Nasional yang perlu disesuaikan dengan penguatan pertimbangan aspek lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim. Langkah kedua adalah melakukan reklasifikasi nasional atas status hutan dan lahan berdasarkan gambaran biofisik tersebut diawal tulisan ini. Hasil reklasifikasi digunakan untuk melaksanakan langkah ketiga.

Langkah ketiga adalah melakukan evaluasi serentak RTRW provinsi dan kabupaten/kota dengan secara sungguh-sungguh menggunakan mekanisme Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pada saat ini, PP KLHS masih belum diterbitkan walau rancangannya telah siap sejak lebih dari dua tahun lalu setelah melalui berbagai proses konsultasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dapat memimpin proses percepatan penerbitan PP tersebut atau menerbitkan Peraturan Menteri ATR sebagai jembatan.

Penutup

Adalah penting untuk ada pemahaman yang sama secara lintas sektoral atas kebutuhan reklasifikasi hutan dan lahan sebagai langkah strategis untuk mencapai target pembangunan yang menyeimbangkan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pengurangan emisi. Tanpa adanya pemahaman yang sama, maka landasan kolaborasi penyusunan tata ruang yang lebih menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan tidak akan dapat tercapai. Pada akhirnya, pencapaian target reduksi emisi dalam INDC dan pembangunan berkelanjutan adalah tujuan nasional yang memerlukan paradigma holistik sehingga memungkinkan kolaborasi antar sektor.