Inisiatif Satu Peta di Tingkat Tapak adalah sebuah inisiatif kolaboratif yang bertujuan untuk menciptakan penggunaan dan perencanaan lahan yang lestari dan adil, yang pada akhirnya dapat mendukung pemerintah menuju pembangunan rendah karbon.

Tujuan

WRI Indonesia berinisiatif untuk mendukung implementasi Satu Peta pada jurisdiksi daerah melalui suatu upaya kolaboratif dengan pelibatan para pihak yang disebut sebagai Inisiatif Satu Peta di Tingkat Tapak. Inisiatif ini bermaksud mempercepat upaya penyelesaian konflik terkait lahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendistribusian lahan yang lebih adil, serta mendukung pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menerapkan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan mereka.

Dimana?

Riau, Sumatera Selatan, Papua, Papua Barat

Mengapa?

Indonesia merupakan negara penghasil emisi keenam terbesar di dunia dan pada tahun 2010, 62 persen total emisi nasional berasal dari Pertanian, Kehutanan, dan Penggunaan Lahan Lainnya (AFOLU) serta pembusukan dan kebakaran gambut. Pembakaran dan penebangan hutan untuk membuka lahan perkebunan berkontribusi besar terhadap emisi tersebut.

Kebakaran hutan dan lahan ini terjadi karena lemahnya tata kelola dan tata guna lahan sehingga berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dapat mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan lingkungan, hukum, dan situasi sosial. Lemahnya tata kelola dan guna lahan disebabkan salah satunya oleh data dan informasi geospasial yang seringkali tidak akurat, tidak lengkap, tidak mutakhir, dan belum jelas wali datanya. Hal ini menyebabkan lambatnya proses penetapan/perubahan tata ruang oleh pemerintah, tumpang tindih peta perizinan di antara perusahaan pemilik konsesi, dan berkembangnya konflik yang melibatkan masyarakat lokal.

Bagaimana?

‘Kebijakan Satu Peta’ yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden No. 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (BIG) membuka kesempatan strategis untuk mengatasi masalah tata kelola lahan tersebut. WRI Indonesia berinisiatif untuk mendukung implementasi Kebjiakan Satu Peta pada jurisdiksi daerah melalui suatu upaya kolaboratif dengan pelibatan para pihak yang disebut sebagai Inisiatif Satu Peta di Tingkat Tapak.

Inisiatif Satu Peta di Tingkat Tapak berupaya menciptakan tata kelola dan tata guna lahan yang lestari dan adil baik melalui penguatan Jaringan Informasi Geospasial Daerah dalam mengelola data dan informasi geospasial yang akurat dan terpercaya, serta pengembangan forum pemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat, untuk membangun kesepakatan terkait tata batas dan penggunaan lahan berdasarkan data geospasial yang ada, termasuk dalam hal pengelolaan tipologi konflik terkait tata kelola lahan dan solusinya.

Inisiatif Satu Peta di Tingkat Tapak bersandar pada kolaborasi mutli-pihak yang dipimpin oleh pemerintah daerah dan didukung oleh pemangku kepentingan sebagai mitra sebagai penggerak utama untuk mengoperasionalisasi dan melembagakan pendekatan Kebijakan Satu Peta dalam mekanisme pembangunan di daerah untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah secara berkelanjutan.